Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyatakan dukungannya terhadap usulan pembatasan kepemilikan akun media sosial, khususnya usulan satu orang satu akun yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, usulan tersebut patut dikaji lebih lanjut sebagai upaya untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Pentingnya regulasi di dunia maya saat ini semakin krusial seiring dengan perkembangan teknologi dan penetrasi internet yang semakin luas di Indonesia. Media sosial, yang awalnya dirancang sebagai platform untuk berbagi informasi dan berinteraksi, kini telah menjadi medan pertarungan berbagai kepentingan, mulai dari politik hingga ekonomi. Fenomena penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan informasi menyesatkan menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan politik bangsa.

Usulan pembatasan akun media sosial, khususnya kebijakan satu orang satu akun, menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan membatasi jumlah akun yang dimiliki seseorang, diharapkan dapat mengurangi penyebaran informasi palsu dan manipulatif secara masif. Hal ini dikarenakan pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian seringkali memanfaatkan banyak akun untuk memperluas jangkauan dan pengaruhnya.
Namun, implementasi kebijakan ini perlu dikaji secara matang dan komprehensif. Tantangannya terletak pada bagaimana memastikan mekanisme verifikasi dan penegakan hukum yang efektif dan efisien. Sistem verifikasi yang ketat dan akurat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan hanya satu akun yang terdaftar atas nama satu individu. Di samping itu, diperlukan pula sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar aturan.
Sejarah regulasi media sosial di Indonesia menunjukkan sebuah proses yang terus berkembang. Awalnya, regulasi lebih menekankan pada aspek kebebasan berekspresi. Namun, seiring dengan meningkatnya dampak negatif dari penggunaan media sosial, pemerintah dan berbagai pihak mulai menyadari pentingnya regulasi yang lebih komprehensif. Peraturan-peraturan yang ada saat ini masih terus dievaluasi dan disempurnakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial.
Selain pembatasan akun, PAN juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi masyarakat. Penguasaan kemampuan untuk mengidentifikasi informasi yang benar dan salah sangat krusial dalam menghadapi derasnya arus informasi di dunia maya. Program edukasi yang masif dan terstruktur perlu digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bijak dalam bermedia sosial.
Eddy Soeparno menambahkan bahwa dukungan PAN terhadap usulan ini bukan berarti membatasi kebebasan berekspresi. Justru sebaliknya, tujuannya adalah untuk melindungi kebebasan berekspresi itu sendiri dari manipulasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab adalah inti dari demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, regulasi yang tepat diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab digital.
Lebih lanjut, PAN juga mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk platform media sosial itu sendiri, dalam menciptakan lingkungan online yang aman dan bertanggung jawab. Platform media sosial memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian melalui mekanisme moderasi konten yang efektif. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan platform media sosial sangat krusial dalam mewujudkan hal ini.
Implementasi kebijakan satu orang satu akun juga perlu mempertimbangkan aspek teknis dan praktis. Bagaimana cara memastikan identitas pengguna secara akurat dan mencegah pemalsuan identitas? Bagaimana cara menangani akun-akun yang sudah ada sebelumnya? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara rinci sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Studi kelayakan dan uji coba terbatas dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas dan dampak kebijakan ini sebelum diterapkan secara nasional.
Perlu diingat bahwa regulasi media sosial bukan hanya tentang pembatasan dan sanksi. Lebih dari itu, regulasi harus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif. Hal ini membutuhkan pendekatan yang holistik dan komprehensif, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, pakar teknologi informasi, dan masyarakat umum. Hanya dengan pendekatan yang terintegrasi, tujuan menciptakan ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan demokratis dapat terwujud. Proses ini membutuhkan dialog dan kerjasama yang terus menerus untuk mencapai kesepakatan dan solusi yang optimal. PAN berharap usulan ini dapat dikaji secara mendalam dan menghasilkan regulasi yang bijak dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.